Jumat 28 Jul 2023 15:13 WIB

Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Danpuspom menyayangkan KPK yang langsung mengumumkan status tersangka Henri dan Afri.

Rep: Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Foto: Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

 

Agung pun menyayangkan sikap KPK yang langsung mengumumkan status tersangka terhadap Henri dan Afri. Sebab, keduanya masih merupakan prajurit aktif saat tertangkap dalam kasus ini

"Jadi pada intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," ujar Agung.

 

Dia pun menegaskan bahwa Puspom TNI pun mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Agung memastikan, personel TNI yang terlibat rasuah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka," tegas Agung.

"Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," tambah dia menjelaskan.

Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

 

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono pada Kamis (27/7/2023), mengungkapkan, bahwa Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan. Penahanan itu dilakukan oleh pihak Puspom TNI.

 

“Sudah ditahan Letkol-nya (Afri)," kata Julius.

Selain Afri, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus ini. Julius menyebut penahanan terhadap Henri masih dalam proses di Puspom TNI.

Julius menjelaskan, saat ini Puspom TNI tengah melakukan penyidikan terhadap Afri. Dia mengatakan, penahanan Henri akan dilakukan setelah pendalaman pada Afri rampung.

"(Penahanan Henri) setelah pendalaman letkolnya (Afri)," ujar Julius.

"Proses penyidikan terhadap letkolnya sedang berlangsung, hasilnya akan terang benderang," tambah dia menjelaskan.

 

In Picture: KPK OTT Proyek Basarnas, Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement