Kamis 27 Jul 2023 04:15 WIB

KPK Sebut Penetapan Status Tersangka Kabasarnas Sudah Disetujui Puspom TNI

TNI bakal memproses keduanya sesuai aturan yang berlaku.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK.
Foto: Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya. KPK mengeklaim, penetapan status ini telah disetujui oleh Puspom TNI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara atau ekspose kasus suap tersebut. Tujuannya, untuk mendengarkan duduk perkaranya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat oknum prajurit TNI.

Baca Juga

"Dari hasil ekspose penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023). Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Henri.

Alex menjelaskan, KPK tidak akan menahan Henri dan Afri. Namun, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Puspom TNI. "Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI, termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," ujar Alex.

Alex mengungkapkan, penyidik KPK dan Puspom TNI bakal berkoordinasi untuk menyelesaikan proses hukum Henri dan Afri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK. Dalam aturan itu, KPK bisa mengoordinasikan maupun mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI

Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

KPK telah menahan Marilya dan Roni selama 20 hari kedepan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK. Sedangkan Mulsunadi Gunawan masih belum ditahan.

“Kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono menanggapi penangkapan Henri dan Afri. Dia menegaskan, TNI bakal memproses keduanya sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai komitmen Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono), semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Julius saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement