Anggota DPR: Pekerja Sektor Padat Karya Minim Perlindungan

Tak ada anggaran dan advokasi program yang memadai untuk pekerja padat karya.

Kamis , 25 May 2023, 11:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai perlindungan pemerintah terhadap pekerja sektor padat karya seperti di industri tembakau masih sangat minim. (ilustrasi).
Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai perlindungan pemerintah terhadap pekerja sektor padat karya seperti di industri tembakau masih sangat minim. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai perlindungan pemerintah terhadap pekerja sektor padat karya seperti di industri tembakau masih sangat minim. Dia mengatakan, dibandingkan melindungi, pemerintah justru membuat regulasi yang tak berpihak kepada mereka.

"Minim sekali pembelaan terhadap mereka. Tidak ada anggaran dan advokasi program yang memadai untuk mereka, padahal industri banyak menyerap tenaga kerja dan memberikan sumbangsih yang besar kepada negara," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Misbakhun memberikan contoh, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) beberapa tahun terakhir tak berpihak pada aspirasi pekerja sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan cukai yang diberlakukan pada 2023-2024 dia sebut berdampak besar pada kesejahteraan pekerja karena kenaikan tarif yang tinggi justru akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksinya.

"Solusinya adalah dengan mendorong regulasi yang berpihak pada ekosistem di IHT dengan mencakup hingga elemen yang terkecil seperti buruh rokok SKT. Pemerintah tidak boleh melupakan kontribusi besar industri dari hulu hingga ke hilir," kata dia.

 

Sementara itu, Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengatakan, selama ini kontribusi yang diberikan industri tembakau sudah begitu banyak. Mulai dari penyediaan lapangan kerja padat karya hingga menggerakkan ekonomi di daerah serta menjadi penopang penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.

"Demikian pula di sentra-sentra tembakau, industri SKT adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Maka dari itu, terganggunya kehidupan SKT pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," kata dia.

 

Sudarto menyatakan, sudah seharusnya pemerintah serius memperhatikan hak dan keadilan bagi pekerja di sektor tembakau, khususnya memastikan kelangsungan sektor SKT. Dia juga berharap agar pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan pekerja bisa ditingkatkan.

 

Menurut dia, kesejahteraan para pekerja tersebut telah sepatutnya dijadikan pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan dan regulasi IHT. "Regulasi harus sejalan dengan hak atas kepastian kelangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh,” jelas Sudarto.