RUU Kesehatan: Satu Kelompok Medis Hanya Dapat Bentuk Satu Organisasi Profesi

RUU Kesehatan diatur terkait tentang kolegium yang dibentuk oleh perhimpunan ilmu

Selasa , 09 May 2023, 13:21 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi usul inisiatifnya. RUU tersebut nantinya akan menggunakan metode omnibus law seperti yang dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diterima Republika, RUU Kesehatan mengatur ihwal pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 314 RUU tersebut, di mana organisasi profesi bertujuan sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan, keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi," bunyi Pasal 314 Ayat 2 RUU Kesehatan.

Selanjutnya dalam Pasal 315 Ayat 1 RUU Kesehatan diatur terkait tentang kolegium yang dibentuk oleh perhimpunan ilmu yang berperan sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Dalam Pasal 315 Ayat 2, diatur terkait enam kewenangan kolegium. Kewenangan pertama, adalah menyusun dan mengembangkan standar pendidikan dan standar kompetensi cabang disiplin ilmu yang disahkan oleh konsil.

Kedua, membuat kebijakan dan menyelenggarakan ujian kompetensi profesi. Ketiga, menerbitkan sertifikat kompetensi profesi. Kewenangan keempat, melakukan pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan.

Lima, merekomendasi pembukaan program studi baru kepada Konsil. Terakhir, mengevaluasi pelaksanaan pendidikan di institusi pendidikan.

Dalam Pasal 315 Ayat 3, pengurus kolegium terdiri dari lima kelompok, yakni guru besar dari setiap cabang disiplin ilmu, kepala departemen/bagian ilmu yang bersangkutan pada institusi pendidikan, ketua program studi ilmu yang bersangkutan, dan ketua perhimpunan ilmu yang bersangkutan. Terakhir adalah anggota yang diangkat oleh ketua kolegium.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta perbedaan pendapat dalam proses pembahasan RUU Kesehatan diselesaikan melalui cara yang beradab. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab aksi damai penolakan RUU Kesehatan yang melibatkan lima organisasi profesi kesehatan.

Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kalau ingin mencapai tujuan yang baik dan ada perbedaan pendapat, kita selesaikan secara civilized (beradab)," ujar Budi usai menghadiri Peluncuran Beasiswa Fellowship Luar Negeri di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Senin (8/5/2023).