Ini Hukumnya dalam Islam Jual Beli Uang Lama untuk Koleksi

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Selasa 18 Apr 2023 12:56 WIB

Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.

Foto: RepublikaTV
Uang lama banyak diburu oleh para kolektor untuk dijadikan koleksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jual beli uang lama untuk koleksi banyak diminati oleh para kolektor. 

Terlebih, harganya pun tak surah, bahkan lebih mahal dari nilai uangnya tersebut. Namun, apakah dalam Islam hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.

 

 

Videografer | Sadly Rachman, Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo