DPR akan Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU Besok

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV

Senin , 03 Apr 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi Pemilu. DPR akan mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang, pada Selasa (4/4/2023).
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. DPR akan mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang, pada Selasa (4/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang, pada Selasa (4/4/2023). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

"InsyaAllah besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus, akhirnya tidak Bamus diwakili, InsyaAllah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ia mengkritisi putusan Bawaslu tersebut berpotensi menimbulkan sengkarut dalam penyelesaian sengeta Pemilu 2024. Sebab, laporan ke Bawaslu oleh Partai Prima merupakan imbas menangnya gugatan mereka di PN Jakarta Pusat.

Ke depan, akan ada potensi di mana sengketa Pemilu 2024 dapat digugat ke pengadilan negeri. Mengingat, langkah serupa berhasil dilakukan oleh Partai Prima dan gugatannya ke Bawaslu dikabulkan.

"Saya bisa ambil kesimpulan, bahwa apa yang diputuskan oleh Bawaslu kemarin itu sesuatu yang sebenarnya satu, memasukkan unsur penegakan hukum yang di luar pemilu mempengaruhi penegakan hukum pemilu yang seharusnya ada digunakan fasilitasnya oleh Bawaslu," ujar Doli.

Padahal, sengketa Pemilu seharusnya diselesaikan lewat lembaga terkait. Pelanggaran etik dapat dilaporkan ke DKPP. Sengketa proses dan pelanggaran administrasi dapat ditujukan ke KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan pengadilan negeri hanya fokus untuk pelanggaran pidana pemilu.

"Kami meminta supaya penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan segala macam itu tetap konsisten dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Jangan ada yang terganggu dengan kejadian apapun," ujar Doli.

"Kalau saya ditanya standing position saya, saya berharap institusi penyelenggara pemilu ini konsisten saya dengan semua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," sambungnya menegaskan.