Komisi IX DPR RI Nilai, Permenaker 5/2023 Rugikan Buruh

Setiap buruh berhak menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan layak

Senin , 27 Mar 2023, 07:31 WIB
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, setiap buruh berhak menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, setiap buruh berhak menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global dinilai dapat merugikan buruh. Itu karena, aturan itu memotong 25 persen upah buruh.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, setiap buruh berhak menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Lalu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pemotongan upah buruh," tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad (26/3/2023).

Kebijakan pengupahan, kata dia, harus memperhatikan hak-hak pekerja. Sekaligus menghindari pengurangan upah secara sepihak.

Menurut Edy, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 harus dievaluasi secara berkala guna memastikan tidak ada tindakan yang merugikan buruh. "Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan dalam implementasi Permenaker ini," tuturnya.

Ia pun mengingatkan Kementerian ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memastikan Permenaker 5/2023 ini dilaksanakan oleh perusaahan yang sesuai kriteria. Jangan sampai malah menjadi aji mumpung kecurangan bagi perusahaan nonindustri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

“Ini suatu hal yang serius jadi harus ada pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Edy. Dirinya turut menekankan, pemerintah harus memperhatikan kepentingan buruh dan memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi mereka.

Dalam konteks lebih luas, Edy menyatakan, kebijakan pengupahan harus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja serta memperoleh penghasilan layak. "Kami mengajak semua pihak bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh buruh Indonesia," ujarnya.