Apresiasi Tinggi Usai RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR

Anggota Komisi IX DPR RI apresiasi para pimpinan atas pengesahan RUU PPRT

Kamis , 23 Mar 2023, 23:28 WIB
Ketua DPR Puan Maharani bersama perwakilan pekerja rumah tangga usai penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/Nawir
Ketua DPR Puan Maharani bersama perwakilan pekerja rumah tangga usai penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, DPR RI mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan pekerja rumah tangga.

Mulai dari Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan (RGP) sampai Institut Sarinah. Apalagi, disahkan saat DPR RI dipimpin seorang perempuan.

Atas pengesahan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk DPR RI. Hal ini mengingat RUU PPRT memang sudah diperjuangkan selama belasan tahun lamanya, tertahan dan baru pada periode ini akhirnya disepakati untuk dapat dibahas.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, memberikan apresiasi langsung kepada pimpinan-pimpinan dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/3). Ia merasa, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan semua.

Apalagi, ia mengingatkan, RUU PPRT sudah 19 tahun dinantikan oleh teman-teman pekerja rumah tangga. Menurut Netty, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara.

Terutama, terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty menekankan, momen ini akan menjadi catatan sejarah mengingat DPR RI saat ini dipimpin pula seorang wanita.

"Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menanti instrumen perlindungan atas keberadaan mereka," kata Netty, Kamis (23/3).

Netty menambahkan, momen disahkannya RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR RI ini sekaligus menjadi satu pembuktian kalau perempuan bukan hanya bisa memilih. Tapi, dapat pula dipilih dan menunjukkan kemampuan diri dalam memimpin.

"Perempuan juga dapat dipilih dan menunjukkan kemampuan serta kualitas kepemimpinannya," ujar Netty.