Senin 27 Feb 2023 14:46 WIB

Imigrasi Padang Mulai Layani Pemohon Paspor Haji

Paspor menjadi dokumen perjalanan setiap jamaah haji.

Jamaah haji.
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji.

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat mulai membuka pelayanan paspor untuk calon jamaah haji (CJH) guna mendukung persiapan haji tahun 2023 M/1444 Hijriah.

"Pelayanan sudah mulai kita buka sejak Sabtu, (25/02) bekerjasama dengan Kementerian Agama setempat. Ini pelayanan perdana untuk CJH tahun 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo di Padang, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Untuk pelayanan perdana itu pihaknya melayani permohonan paspor baru dan paspor perpanjangan habis masa berlaku, untuk CJH.Tedi menyebutkan dalam pelayanan khusus tersebut ada 135 pemohon di antaranya 47 pemohon paspor baru, 70 paspor perpanjangan habis masa berlaku, tiga pemohon penambahan nama.

Dari jumlah itu ada empat pemohon yang prosesnya ditolak oleh sistem dan 11 orang pemohon tidak hadir.Tedi mengatakan untuk pelayanan khusus tersebut pihaknya juga sudah memprogramkan upaya jemput bola pembuatan paspor haji. "Rencananya untuk minggu depan di Kabupaten Sijunjung, dan Pesisir Selatan," katanya.

Imigrasi Kelas I TPI Padang menurutnya juga akan melakukan hal serupa di Kota Pariaman dan Solok. Untuk berkas pemohon diajukan secara kolektif kepada Kantor Imigrasi, lalu diperiksa sesuai dengan persyaratan.

"Proses pembuatan paspor tanpa melalui paspor atau 'walk in' dimana pemohon bisa datang langsung ke tempat pembuatan paspor yang telah ditentukan," katanya.

Proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar empat hari, setelah pemohon melakukan proses pengambilan foto biometrik. "Dari daerah pengajuan paspor, dokumen lalu dibawa ke kantor Imigrasi Padang untuk dicetak dan setelah siap pengambilan paspor bisa dilakukan oleh petugas dari Kemenag secara kolektif atau diantar oleh petugas Imigrasi ke Kemenag setempat," lanjutnya.

Pembuatan paspor haji dengan sistem jemput bola akan dilakukan di tujuh kabupaten dan empat kota, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement