Selasa 21 Feb 2023 16:40 WIB

Kemenag Lampung Harap Warga Rukun Wujudkan Toleransi

Rukun dan toleransi merupakan ruh persatuan.

Ilustrasi hidup rukun antarumat beragama.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi hidup rukun antarumat beragama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung berharap masyarakat di provinsi ini hidup rukun guna mewujudkan sikap toleransi antarumat beragama.

"Kita harus bisa hidup rukun dan berdampingan meskipun berbeda agama guna mewujudkan masyarakat yang toleran sehingga setiap umat beragama bisa melakukan ibadah dengan damai," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo dihubungi di Bandarlampung, Senin (21/2/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan kegiatan ibadah setiap umat beragama merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang (UU) sehingga masyarakat di manapun harus bisa mendukungnya.

"Kebebasan beragama dan beribadah sesuai kepercayaan adalah amanat UUD 1945 pasal 29 maka kita harus bisa bersikap dan mendukung hak yang telah diamanatkan konstitusi itu," ujarnya.

Namun begitu, Puji juga mengingatkan pihak-pihak terkait atau dalam hal ini pengurus gereja agar bisa melaksanakan kegiatan peribadatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Terlebih bila ingin menggunakan rumah tinggal sebagai tempat ibadah secara massal. Hal itu untuk menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat sekitar lokasi," kata dia.

Menurutnya, dengan memiliki izin dan persyaratan yang telah ditentukan, umat kristiani bisa beribadah dengan damai tanpa rasa khawatir.

"Kalau memang sedang proses pembangunan gereja, silakan urus izin penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan ibadah sehingga masyarakat juga tidak mempermasalahkan," kata dia.

Pihak LBH Bandarlampung dan AJI Bandarlampung menyayangkan pembubaran dan penghentian secara paksa jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandarlampung pada Minggu (19/2).

"Tindakan tersebut tentu melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya' itu," kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan perbuatan yang dilakukan beberapa orang tersebut telah melanggar praktik toleransi dan melanggar amanat konstitusi tentang kebebasan beragama.

"Kami terus mendorong pemerintahan daerah maupun pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan dan menghentikan praktik diskriminasi yang dialami oleh jemaat Gereja Kristen Kemah Daud serta menjamin dan menjaga keamanan tempat beribadah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement