Senin 20 Feb 2023 18:21 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Tangerang

Para pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah melacak GPS motor curian.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nora Azizah
mpat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipondoh.
mpat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipondoh.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Kawanan para pelaku ini diringkus usai melancarkan pencurian berdasarkan signal global positioning system (GPS) yang terpasang di motor korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, adapun penangkapan ke empat pelaku tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban berinisial GRA (30 tahun), Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga

"Pencurian tersebut terjadi di Jalan Irigasi Sipon Gang. H. Amit RT 04 RW 04, Gondrong Kecamatan Cipondoh," kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Adapun keempat tersangka yang diamankan tersebut berinisial DL (33), FA (36), H (30), dan K (26). "Penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Disebuah rumah kontrakan tempat persembunyian mereka," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan para tersangka pencurian motor ini dilakukan berdasarkan signal GPS yang terpasang pada motor merek Scoopy milik korban. "Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang di pasang di Honda Scoopy korban, berdasarkan petunjuk GPS tersebut bahwa motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang," katanya.

Dari lokasi persembunyian para tersangka tesebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti diduga hasil curian. Selain motor Scoopy korban terdapat tiga motor jenis metik lainnya. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna Penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana," ujar Kapolres. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement