Jumat 17 Feb 2023 19:15 WIB

Calhaj Indramayu Nilai Kenaikan Biaya Haji Cukup Adil

Jamaah lunas tunda 2020 tidak perlu lagi membayar biaya pelunasan.

Rep: Lilis Sri Handayani / Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi jamaah haji. Calhaj Indramayu Nilai Kenaikan Biaya Haji Cukup Adil
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi jamaah haji. Calhaj Indramayu Nilai Kenaikan Biaya Haji Cukup Adil

IHRAM.CO.ID, INDRAMAYU -- Keputusan pemerintah mengenai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 dinilai cukup adil bagi calon jamaah haji (calhaj).

"Saya kira keputusan yang agak adil mengingat pemberangkatan haji tahun ini ada tiga kelompok, yakni jamaah lunas 2020, jamaah lunas 2022, dan jamaah lunas 2023," ujar seorang calhaj asal Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu Fuadi kepada Republika.co.id, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati besaran Bipih bagi jamaah lunas tunda atau jamaah yang sudah melunasi Bipih 2020. Mereka tidak perlu lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Jumlah jamaah lunas tunda 2020 diketahui sebanyak 84.609 jamaah. Sementara bagi jamaah lunas tunda pada 2022, sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan tahun ini akan dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp 9,4 juta.

Sedangkan untuk jamaah haji tahun berjalan 2023 sebanyak 106.590 jamaah, biaya pelunasannya senilai Rp 23,5 juta. "(Walau jamaah lunas tunda 2020 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan), namun alangkah lebih bijak lagi jika jamaah tunda 2020 yang kebetulan uangnya sempat diambil, mohon pelunasannya tidak seperti jamaah 2023," kata Fuadi.

Fuadi menyatakan sudah melunasi biaya hajinya pada 2020 dan tidak mengambil dana tersebut. Meski demikian, harapannya itu sebagai bentuk kepedulian pada calhaj lainnya.

Komisi VIII DPR RI dan Kemenag telah menyepakati rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Angka tersebut turun dari usulan awal Kemenag, yakni senilai Rp 98.893.909,11 dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 69.193.734,00.

Meski BPIH tersebut sudah diturunkan dari usulan awal, Bipih alias biaya yang harus dibayar jamaah haji reguler masih tetap lebih tinggi dibanding bipih sebelumnya, yakni Rp 49.812.700,26. Apabila dibandingkan dengan rata-rata Bipih 2022 yang senilai Rp 39,8 juta, jamaah haji tahun ini harus membayar lebih mahal berkisar Rp 10 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement