Selasa 14 Feb 2023 17:33 WIB
...

Guru Besar Unkris Prof Gayus Ingatkan Akademisi Harus Independen dalam Sidang Bharada E

Lembaga peradilan harus independen, imparsial, dan steril dari pertemanan apapun.

Mantan Hakim Agung yang kini menjadi Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun.
Foto: Republika/Wihdan
Mantan Hakim Agung yang kini menjadi Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun mengingatkan agar kaum akademisi harus independen dalam menyikapi kasus di peradilan. Prof Gayus menanggapi kemunculan sekelompok guru besar yang menamakan diri sebagai Aliansi Akademisi Indonesia (AAI) yang kemudian ‘turun gunung’, bertindak sebagai amicus curiae dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AAI bahkan secara khusus menyurati ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dan meminta agar hukuman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diperingan. Ini lantaran Bharada E dianggap telah berperan sebagai justice collaborator.

“Amicus curiae adalah bentuk pertemanan atau perkoncoan dengan lembaga peradilan. Bila tidak dalam kondisi menangani perkara, bisa-bisa saja. Tapi ketika hakim menangani suatu perkara, pertemanan jelas sangat tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan kemandirian pengadilan,” kata Prof Gayus ketika dimintai komentarnya terkait munculnya AAI dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, di Jakarta, seperti dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Terkait aksi sejumlah guru besar ‘turun gunung’ meminta hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E, Prof Gayus mengingatkan adanya tiga adagium dalam persoalan hukum. Yakni fiat justicia et pereat mundus yang artinya meskipun dunia runtuh hukum harus ditegakkan. Lalu, fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh. Dan, lex dura sedtamen scripta yang bermakna hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua itu demi kepastian di dalam penegakannya.

“Jangankan ‘turun gunung’, langit dan dunia runtuh pun, hukum harus tetap ditegakkan. Ini yang harus menjadi pegangan para hakim. Hukum tidak bicara soal permintaan seorang atau kelompok, tapi hukum tetap hukum yang harus ditegakkan berdasarkan tiga pertimbangan yang mengandung kebenaran tadi,” tegas Prof Gayus.

Menurut Prof Gayuz, para guru besar yang mengeklaim sebagai ‘friends of court’ tersebut harusnya memahami eksistensi dan filosofi hukum yang sebenarnya. Tidak lantas mencampuradukkan emosi atau perasaan yang bisa mengganggu independensi dan imparsial pengadilan.

Meski begitu, Prof Gayus memahami bahwa turunnya sekelompok guru besar tersebut sejatinya berniat menyuarakan keadilan yang merupakan bagian dari social justice. Hanya saja, lebih baik tidak menggunakan istilah amicus curiae. “Bilang saja gerakan social justice, kan justru terkesan lebih intelektual,” imbuhnya.

Prof Gayus juga menyesalkan pengiriman surat oleh AAI kepada hakim yang bertujuan meringankan hukuman bagi Bharada E. Hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, lanjut dia, menyurati hakim bisa diartikan sebagai tindakan mengintervensi proses peradilan dan itu bisa menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.

“Menyurati hakim terkait substansi suatu perkara adalah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Jika ini terjadi dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya peradilan. Mestinya kalau mau bersurat menyampaikan aspirasinya, ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” tegas Prof Gayus.

Prof Gayus juga mengingatkan bahwa para guru besar yang menamakan diri sebagai AAI tersebut tidak perlu memiliki prejudice (prasangka) yang aneh-aneh. Sebab hakim dalam bekerja dan memutuskan perkara pasti sesuai pertimbangan dan kebenarannya. Apalagi ini baru pengadilan tingkat pertama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement