Rabu 11 Jan 2023 06:30 WIB

Mengajukan Pembiayaan, Harus Disetujui Suami atau Istri?

Sekaligus memastikan apa yang dilakukan itu diketahui, disetujui, dan diridhai oleh pasangan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Apakah boleh melakukan transaksi utang piutang tanpa persetujuan pasangan? Jika suami ingin melakukan pembiayaan, misalnya, untuk tambahan modal, apakah harus ada persetujuan atau izin dari istri? Mohon penjelasan Ustaz. -- Balqis, Surabaya Wa’alaikumussalam wr. wb.   Kesimpulannya, saat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement