Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS

Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan UU TPKS

Senin , 09 Jan 2023, 22:42 WIB
Kekerasan Seksual (ilustrasi). Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi). Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.

"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan UU TPKS termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Hal itu dikatakannya merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Nurhuda mengaku geram dengan kasus pelecehan seksual yang masih terus terjadi padahal saat ini sudah ada UU TPKS. Menurut dia, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es, karena kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan seksual. Dia menjelaskan UU TPKS memberikan jaminan bagi korban dan pelapor untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

"Selain itu ada jaminan melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pencarian keadilan," katanya.

Nurhuda menilai dengan melapor, maka bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain.

Selain itu menurut dia, dengan melapor, maka korban akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tetapi juga upaya-upaya atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

"UU TPKS merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS juga mengatur pemberian dukungan bantuan psikologi perawatan medis hingga upaya-upaya untuk menghapus konten-konten yang mendiskreditkan korban di internet," katanya.

Dia menilai ada potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual, bahkan banyak korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu dia mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

"Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," ujarnya.

Nurhuda menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena yang butuh perhatian khusus.