Rabu 23 Nov 2022 20:00 WIB

Bagi Hasil Lahan Pertanian

Menurut bahasa Arab, kata muzara’ah diambil dari kata az-zar’u yang berarti pertanian.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Mohon penjelasan mengenai bagi hasil di bidang pertanian antara pemilik lahan dan pengelola atau dikenal dengan istilah muzara’ah. Apakah itu diperbolehkan atau tidak? Bagaimana ketentuan syariahnya? -- Adnan, Sukabumi Waalaikumsalam wr wb.  Dalam buku Mushtalahat al-Fiqh al-Mali al-Mu’ashir...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement