Rabu 09 Nov 2022 16:33 WIB

'Soekarno, Hatta, dan Yudian Wahyudi': Membaca Relasi Pancasila dan Maqashid Syariah 

Hubungan antara Pancasila dan maqashid syariah dalam Islam cukup kental

Buku Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syari’ah Prof KH Yudian Wahyudi, PhD. Hubungan antara Pancasila dan maqashid syariah dalam Islam cukup kental
Foto: Harian Republika
Buku Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syari’ah Prof KH Yudian Wahyudi, PhD. Hubungan antara Pancasila dan maqashid syariah dalam Islam cukup kental

Oleh Subairi Muzakki, Redaktur Majalah Silapedia

 

Baca Juga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa yang bersifat religius. Keberadaan sila Ketuhanan Yang Mahaesa membuktikan religiusitas tersebut.

Dalam perkembangannya, religiusitas Pancasila mengalami dinamika, sejak diusulkan pertama kali oleh Soekarno hingga para pemikir kontemporer. 

Hal tersebut merupakan salah satu tesis dari buku Islam dan Pancasila Perspektif Maqashid Syari’ah, Prof KH Yudian Wahyudi, PhD karya Syaiful Arif. Buku yang terbit pada Juli 2022 dengan Penerbit Cakrawala, Yogyakarta ini mengupas pemikiran keislaman dan Pancasila Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Prof Yudian Wahyudi. 

Penulisnya, Syaiful Arif merupakan Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila, sekaligus penulis buku-buku tentang Pancasila. Sebelum buku ini, dia telah menulis buku (1) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), (2) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018) dan (3) Pancasila versus Khilafah (2019).  

Salah satu tesis yang menarik dari buku terbaru Arif ini adalah kajian perbandingan antara pemikiran Prof Yudian dengan para pendiri bangsa, perumus Pancasila, yakni Soekarno dan Mohammad Hatta. Perbandingan tersebut dia rangkai dalam tema Kesinambungan Religiusitas Pancasila, sebagai Bab 6 pada halaman 127-160.   

Yang dimaksud kesinambungan religiusitas Pancasila adalah kesinambungan sifat religius dari Pancasila, yang terentang dari awal hingga saat ini. Arif menyajikan perbandingan pemikiran tiga tokoh, yakni Soekarno, Hatta, dan Yudian.  

Ragam pendekatan 

Menurut Arif, ketiga tokoh ini menggunakan pendekatan yang berbeda terhadap Pancasila. Jika Soekarno menggunakan pendekatan objektif, Hatta menggunakan pendekatan normatif, sedangkan Yudian menggunakan pendekatan tauhid dan maqashid syari’ah.  

Pendekatan objektif yang digunakan Soekarno merujuk pada penyusunan gagasan Pancasila sebagai fakta objektif bangsa. Menurut Arif, hal ini digunakan Soekarno sebagaimana disampaikan dalam Pembukaan Kursus Pancasila pada 26 Mei 1958.

Dalam kesempatan tersebut, Soekarno menyatakan bahwa Pancasila dia gali dari bangsa Indonesia sebagai fakta objektif. Apakah fakta tersebut? Fakta itu adalah keragaman bangsa yang membutuhkan persatuan nasional. Itulah mengapa pada 1 Juni 1945, dia menempatkan Kebangsaan Indonesia sebagai sila pertama Pancasila. 

Arif lalu merangkai pemikiran Soekarno ini dengan menempatkan kebangsaan sebagai “urat tunggang” Pancasila 1 Juni, dimana Pancasila menurut Soekarno adalah ideologi kebangsaan yang humanistik, demokratis dan memuara pada cita kesejahteraan sosial. Ideologi kebangsaan ini lalu Soekarno dasarkan pada nilai ketuhanan, yang sejak awal dia usulkan dalam kerangka nilai Ketuhanan Yang Mahaesa. 

Nilai ketuhanan yang diusulkan Soekarno pun mencerminkan fakta objektif bangsa, yakni fakta tradisi ketuhanan yang beragam. Keragaman tradisi ini yang membuat Soekarno mengusulkan nilai ketuhanan (keagamaan) yang toleran dan saling menghormati antar-umat beragama. 

Dengan demikian berdasarkan pendekatan objektif ini, Soekarno telah menyusun Pancasila sebagai ideologi “nasionalisme religius” (hlm. 133-135). 

Baca juga: Ritual Sholat Memukau Mualaf Iin Anita dan Penantian 7 Tahun Hidayah Akhirnya Terjawab 

Sementara itu, Bung Hatta menurut Arif telah menggunakan normatif terhadap Pancasila. Pendekatan normatif yang dimaksud adalah penyusunan konsep Pancasila secara normatif, berangkat dari sila Ketuhanan YME sebagai nilai yang memimpin negara serta membimbing sila-sila di bawahnya sebagai kesatuan nilai.  

Artinya, jika Soekarno menempatkan Pancasila sebagai fakta objektif bangsa. Maka Bung Hatta, berdasarkan rumusan Pancasila resmi menempatkan Pancasila sebagai norma negara dengan berangkat dari nilai ketuhanan sebagai sila pertama. 

Nilai ketuhanan ini lalu dijadikan “prinsip epistemologis” untuk membaca sila-sila lainnya. Dengan demikian bagi Hatta, sila-sila Pancasila bersifat teologis karena ia merupakan kelanjutan dalam perbuatan, dari sila ketuhanan yang memimpin tersebut (hlm. 136-140).    

Maqashid syari’ah 

Pemikiran Prof Yudian melanjutkan tradisi berpikir dari para pendiri bangsa tersebut. Pijakan pemikirannya berangkat dari tradisi religius Pancasila dengan sila Ketuhanan YME sebagai nilai yang memimpin sila-sila lainnya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement