Rabu 02 Nov 2022 08:50 WIB

Pelunasan Utang Murabahah Sebelum Jatuh Tempo

Pelunasan utang murabahah lebih awal kesepakatan, apakah harus membayar semua utangnya?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb  Saya mendengar ada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru seputar pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo. Jika nasabah melakukan pelunasan utang murabahah lebih awal dari jangka waktu yang disepakati, apakah ia harus membayar semua...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement