Rabu 26 Oct 2022 12:00 WIB

Bagaimana Hukum Syariah Recruiting Fee dan Keagenan?

Fee yang menjadi haknya itu jelas disebutkan, baik berbentuk nominal, persentase, maupun rumus.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.  Saya mau bertanya mengenai komisi anggota dalam merekrut/mengajak orang lain. Jika anggota tersebut berhasil merekrut orang lain, ia akan mendapatkan komisi per orang yang berhasil diajak bergabung dan tidak ada level keanggotaan. Apakah hal itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement