Selasa 09 Aug 2022 08:36 WIB

Mabesad Respons Eksekutor Lapas Cebongan Serda Ucok Siap Cari Pembunuh Brigadir J

Serda Ucok siap bantu cari pembunuh Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Sambo.

Serda Ucok dan personel Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-11 Bantul .
Foto: Antara
Serda Ucok dan personel Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-11 Bantul .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) merespon video viral pernyataan eks Serda Ucok, yang merupakan eksekutor preman di Lapas Cebongan pada pertengahan 2013. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menegaskan, pernyataan Serda Ucok yang diunggah di akun Tiktok @mursyid.adam merupakan video berisi kebohongan.

Dalam video itu, Serda Ucok mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Tatang menyebut, ucapan Serda Ucok itu upaya adu domba antara TNI dan Polri.

Baca: Mayjen Heri Wiranto Jadi Deputi Kemenko Polhukam, Mayjen Yudhy Chandra Jaya Jabat Danpussenarmed

"Saat ini TNI AD telah bekerja sama dengan pihak Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun Tiktok tersebut," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Dengan penegasan itu, Tatang berharap, masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang banyak beredar di media sosial tentang pernyataan Serda Ucok itu. Adapun Serda Ucok merupakan mantan personel Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura.

Dia disidang di Pengadilan Militer II-11 Bantul atas penembakan preman penghuni Lapas Cebongan yang membunuh rekannya. Hakim memvonis 11 tahun penjara dan pemecatan dari institusi militer. Meski begitu, Serda Ucok sudah bebas lebih dulu dari hukuman yang harus dijalani maksimal.

Baca: Kronologi Perkelahian Perwira Polda Kepri Versus Serda Farhan, Personel Lanal Batam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement