Jumat 01 Jul 2022 18:42 WIB

Mengapa Sejumlah Larangan Berlaku untuk Orang yang Hendak Berqurban?

Terdapat sejumlah larangan khusus orang yang hendak berqurban

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Calon pembeli melihat domba qurban. di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta (Ilustrasi). Terdapat sejumlah larangan khusus orang yang hendak berqurban
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Calon pembeli melihat domba qurban. di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta (Ilustrasi). Terdapat sejumlah larangan khusus orang yang hendak berqurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para pequrban di Hari Raya Idul Adha akan ada larangan bagi mereka untuk memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya, sampai kurbannya disembelih. Dibalik larangan ini, ternyata ada hikmah yang tersembunyi di dalamnya.

"Hikmah larangan hadits ini adalah karena orang yang berqurban mirip seperti orang yang menjalani ibadah haji dalam sebagian amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan qurban, hingga dia pun terkena sebagian hukum dan larangan seperti orang yang sedang ibadah haji, karena Allah Mahaadil (Tahdzibus Sunan)," kata Pimpinan Pesantren Al Furqon Al Islami Gresik, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (1/7/2022).  

Baca Juga

Ustadz Abu Ubaidah mengatakan, ibadah qurban merupakan ibadah yang mulia dan syiar Islam yang bersumber Alquran dan sunnah. Bagi orang yang akan menunaikan ibadah kurban, semenjak awal Dzulhijjah, maka dia tidak boleh memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: 

فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

"Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya." Dalam riwayat yang lain, janganlah dia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR Muslim: 1977) 

Ustadz Abu Ubaidah menjelaskan, larangan dalam hadits ini menunjukkan haram bukan sekadar makruh menurut pendapat terkuat, berdasarkan kaidah bahwa 'Hukum asal suatu larangan menunjukkan haram sampai ada dalil yang memalingkannya'. (Lihat: Adhwaaul Bayan) 

Namun seandainya dia melanggar larangan ini maka dia berdosa dan wajib minta ampun kepada Allah SWT. Namun tidak ada denda khusus baginya dan tidak bepengaruh kepada ibadah qurban. Artinya, qurbannya tetap sah dan dia harus melanjutkan ibadah qurbannya.  

Dan larangan ini hanya khusus untuk orang yang akan berkurban, tidak mencakup keluarganya, istri dan anaknya (Majalis Asyri Dzilhijjah). "Semangatlah berqurban dan jangan takut miskin karena membelanjakan harta untuknya karena Allah SWT akan menggantinya dengan balasan yg lebih mulia," kata Ustadz Abu Ubaidah.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement