Sabtu 25 Jun 2022 08:05 WIB

Lima Langkah Aman Membeli Aset Kripto

Saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti.

Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) mengungkapkan setidaknya ada lima langkah yang bisa dikenali konsumen untuk bisa aman membeli aset kripto sebagai produk investasi di Tanah Air."Sebagai bentuk perlindungan bagi pelanggan, pertama yang harus dilakukan memastikan pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti," kata Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian dalam acara diskusi daring, Jumat (24/6/2022).

Saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti, anda bisa mengeceknya ke situs web resmi Bappebti untuk mendapatkan informasi lebih detil.Jika ternyata calon pedagang aset kripto yang anda hubungi tidak masuk daftar, maka perlu dicurigai bahwa pedagang itu melakukan pekerjaan ilegal.

Baca Juga

Lebih lanjut, langkah kedua yang bisa diperhatikan oleh pelanggan saat akan membuka akun untuk membeli aset kripto adalah dari prosedur pendaftaran untuk mendapatkan akun.Bappebti mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan Know Your Customer (KYC) kepada pelanggan, dengan demikian jika ternyata pedagang aset kripto yang anda temui tidak melakukan hal itu maka perlu dicurigai bahwa itu adalah pelaku usaha ilegal.

Adapun KYC yang dilakukan kepada pelanggan bisa berupa penyocokkan identitas pelanggan dengan data yang ada di pemerintah dengan demikian transaksi yang nantinya dilakukan bisa dipastikan pihak- pihak yang terlibat di dalamnya serta memastikan transaksi bisa aman sesuai regulasi berlaku.Pelanggan juga bisa memastikan transaksi aset kripto aman dengan menyocokkan jenis aset kripto sesuai dengan yang diregulasi oleh Bappebti.

Saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang diperjual- belikan di Indonesia yang tertuang dalam Perbappebti nomor 7/2020.Sebagai bentuk perlindungan Bappebti kepada masyarakat Indonesia, maka tidak semua jenis aset kripto yang beredar secara global dapat ditransaksikan di pasar fisik aset kripto.

Aset kripto dalam beberapa tahun terakhir semakin hangat dibicarakan setelah adapatasi teknologi semakin meningkat dan aksesnya tidak lagi sulit.Beberapa negara di dunia bahkan menjadikannya sebagai mata uang elektronik dan alat pembayaran, namun di Indonesia kripto dimasukan sebagai komoditi dan tergolong sebagai produk investasi.

Adapun Bappebti ditugaskan sebagai regulator yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto sehingga masyarakat Indonesia sebagai konsumen mendapatkan perlindungan yang sah atas aset- asetnya.Aset kripto termasuk sebagai investasi yang berisiko sangat tinggi, Yovian mencontohkan kondisi salah satu aset kripto global dan mendunia yaitu Bitcoin, pada 2021 satu bitcoin nilainya melambung hingga Rp1 miliar, saat ini nilainya turun hingga Rp 300 juta.

Untuk itu Bappebti hadir tidak hanya meregulasi pelaku perdagang aset kripto, tapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak hanyut dalam arus tren digitalisasi yang mungkin belum dipahami secara benar.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement