Kamis 10 Feb 2022 14:06 WIB

7 Kasus Pemerkosaan Terungkap di Tangerang, Korbannya Bocah Perempuan dan Laki-Laki

Pelaku pemerkosaan bocah di Tangerang yang terungkap adalah guru hingga ayah korban

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Ilustrasi pemerkosaan anak
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan anak

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang mengungkap sebanyak tujuh kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sepanjang periode Januari 2022. Dari tujuh kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak tujuh orang tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, ketujuh tersangka yakni EK (31 tahun), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), dan AS (43). Ketujuh tersangka masing-masing melakukan tindak pencabulan terhadap satu hingga tiga anak di bawah umur.

Baca Juga

“Dari tujuh kasus kami menangkap dan menahan sebanyak tujuh orang dengan korban sebanyak 12 orang. Dua belas korban terdiri atas sembilan anak perempuan dan tiga anak laki-laki,” ujar Zain dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Zain menjelaskan, tersangka EK (31) yang merupakan buruh harian lepas melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur yang berusia 6 tahun dan 7 tahun. Korban diajak oleh pelaku untuk menonton film porno, kemudian diperkosa oleh pelaku. Tersangka disebut mempunyai kelainan seksual terhadap anak kecil.

“Lalu tersangka AA (24), guru privat mengaji. Korbannya tiga anak laki-laki umur antara 8—11 tahun. Kemudian tersangka A (44), dia ayah korban, korbannya satu anak perempuan berusia 14 tahun,” tuturnya.

Kemudian, tersangka BRP (19) merupakan mahasiswa yang melakukan pencabulan terhadap satu orang anak perempuan di bawah umur. Tersangka IFM (20), merupakan guru agama SD yang mencabuli sebanyak tiga orang anak perempuan berusia 9-14 tahun.

Selanjutnya, tersangka S (48) merupakan buruh harian lepas yang melakukan pencabulan terhadap satu orang anak perempuan berusia 13 tahun. Terakhir, tersangka AS (43) melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berumur 13 tahun.

“Barang bukti yang kita sita adalah pakaian-pakaian yang digunakan oleh korban, baik laki-laki maupun perempuan, dan satu buah handphone. Kemudian, kasus ini menurut saya cukup mengkhawatirkan dan kita Polresta Tangerang bertindak cepat dan tegas mengungkapnya,” ungkap Zain. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81  dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman ditambah sepertiga bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru, atau tenaga pengajar/pendidik. 

KSP: Pengetatan Level PPKM tak Berkaitan Perayaan Agama

Puskesmas di Surabaya Layani Masyarakat 24 Jam untuk Atasi Covid-19

RSDC Wisma Atlet Pademangan Digunakan untuk Pasien OTG

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement