Baleg: Perbaikan UU Ciptaker Hal yang Biasa

Anggota Baleg menilai perbaikan UU Ciptaker berdasarkan putusan MK hal biasa.

Ahad , 28 Nov 2021, 13:50 WIB
Firman Soebagyo
Foto: Istimewa
Firman Soebagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Baleg DPR-RI, Firman Soebagyo meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Ciptaker tak perlu diperdebatkan panjang lebar. Menurutnya, perbaikan terhadap UU hasil putusan MK merupakan hal yang biasa terjadi.

"Persoalan kan sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu kan yang omnibus law. Sekarang bagaimana bikin konstitusionalnya, ya UU 12/2011 direvisi. Itu saja," kata Firman Soebagyo dalam keterangan, Ahad (28/11).

Baca Juga

Menurutnya, persoalan UU Ciptaker sudah selesai ketika konstitusi itu telah direvisi. Kendati, dia bersikeras bahwa UU Ciptaker telah dibuat sesuai prosedur bahkan telah meminta pendapat mulai dari organisasi buruh, pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri hingga otoritas daerah.

"Itu sudah sangat prosedural karena sudah ada naskah akademik, pandangan undang-undang, ada surpres, sudah dibahas, semua sudah terlewati. Sosialisasi Prolegnas ada, semua lengkap," klaimnya.

Firman berpendapat kalau UU Ciptaker ini penting untuk perekonomian negara. Dia mengatakan kalau banyak investasi yang masuk ke Indonesia sejak UU tersebut disahkan. Menurutnya, putusan MK membuat investor kembali ragu menanamkan modal di Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani menegaskan putusan MK terkait UU Ciptaker tidak berarti membatalkan regulasi tersebut. Menurutnya, UU tersebut tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun.

Dia mengatakan, konsekuensi keberlakuan ini berarti semua aturan pelaksanaan yang telah dibentuk sebelumnya juga tetap berlaku. Dia meminta pemerintah agar secepatnya berkomunikasi dengan DPR untuk membahas perbaikan pembentukan UU menyesuaikan putusan MK.

Putusan MK kata dia dikeluarkan berdasarkan permohonan uji formil terhadap UU Cipta Kerja. Formil dimaknai pada proses pembentukan undang-undangnya yang dalam hal ini mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara terhadap permohonan uji materiil (substansi) UU Cipta Kerja, pada hari yang sama MK telah memutuskan permohonan tidak dapat diterima akibat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.