Sabtu 16 Oct 2021 02:40 WIB

Survei YLKI: Separuh Produk Pangan Nihil Kode Keaman

YLKI imbau konsumen selektif terkait dengan produk pangan dan minuman

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Nashih Nashrullah
YLKI imbau konsumen selektif terkait dengan produk pangan dan minuman. Sampah kemasan makanan (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
YLKI imbau konsumen selektif terkait dengan produk pangan dan minuman. Sampah kemasan makanan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengadakan survei mengenai tanda kode pangan yang dicantumkan dalam kemasannya, termasuk HDP, DHPE dan PP. Hasilnya, tak sampai 50 persen kemasan produk pangan atau minuman yang menyebutkan kode.       

"Dari survei YLKI lakukan, temuannya hampir fifty-fifty (50:50) kemasan produk menyebutkan kode pangan itu. Artinya separuhnya lagi tak ada tanda keamanan pangan di kemasannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat berbicara di konferensi virtual bertema Pastikan Ketersediaan Pangan yang Sehat, Jumat (15/10).

Baca Juga

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat memastikan tanda makanan ada di wadahnya sebelum mengkonsumsinya. Sebab, dia melanjutkan, kalau ada tandanya maka itu sinyal jadi sesuatu yang sehat. 

Sebaliknya, dia mengingatkan jika tak ada tanda maka ini jadi masalah. Dia menegaskan ini penting sekali bagi konsumen untuk melihat tanda di kemasan pangan, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK) dalam bentuk plastik berbagai ukuran. 

"Apalagi konsumen punya hak atas informasi, sebagaimana dijamin dalam undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen bahwa informasi itu sangat penting bagi konsumen untuk menentukan sikap atau pilihan. Sehingga, diperlukan adanya pengawasan lebih ketat, baik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun kementerian perindustrian," ujarnya.

Menyambut hari pangan sedunia 16 Oktober 2021 besok, dia menegaskan, manusia tentunya tak bisa hidup tanpa komoditas pangan. Namun, warga negara juga memiliki hak atas keamanan pangan. 

"Itu sudah dijamin konstitusi dan undang-undang (UU) yang ada. Ini regulasinya sangat kuat bagaimana mewujudkan keamanan pangan dari hulu dan hilir," ujarnya.

Ketika berbicara pangan, dia melanjutkan, maka tidak bisa dilepaskan dari tiga aspek. Pertama adalah pasokan atau aksesbilitas. "Itu sangat menentukan apakah masyarakat bisa mengakses pangan ketika di lapangan. Akses dan pasokan pangan tak boleh dilupakan," ujarnya.

Kedua, dia melanjutkan, yakni soal keamanan pangan termasuk pangan olahan yang menjadi hal yang urgen karena  menyangkut kesehatan dan nyawa manusia. Tak heran keamanan pangan sangat diutamakan dan disoroti. 

Ketiga, adalah terkait harga pangan. Dia menjelaskan meski ada pasokan, aksesbilitas sudah tersedia, dan keamanan juga oke, kalau harga pangan tidak terjangkau atau mahal maka tentu menjadi masalah. 

"Oleh karena itu, tiga hal ini yang harus diintervensi oleh negara untuk menjamin kepada masyarakat Indonesia, kepada rakyat terkait pasokan, keamanan pangan, dan harga pangan," katanya.

Seperti diketahui, dalam kemasan pangan juga ada yang terbuat dari plastik dan dicantumkan tanda keamanan pangan termasuk food grade. Food grade adalah label yang menerangkan bahwa wadah tersebut aman sebagai tempat penyimpanan makanan dan minuman.  

Plastik dengan kode HDP, DHPE dan PP adalah bahan-bahan yang tidak meninggalkan racun alias aman digunakan untuk makanan dan minuman.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement