Selasa 28 Sep 2021 05:45 WIB

Bareskrim: Kasus Obat Keras di DIY Terbesar di Indonesia

Polisi belum bisa memastikan keterlibatan orang asing dalam pabrik obat tersebut.

Gudang tempat pabrik pembuatan obat keras ilegal saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin   (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30  juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Gudang tempat pabrik pembuatan obat keras ilegal saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30 juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut pengungkapan kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kasus terbesar dari yang selama ini diungkap jajarannya. Produksi pabrik wilayah DIY tersebut disebut terbesar karena kapasitas produksi yang besar dan jaringan peredarannya hingga ke seluruh Indonesia.

"Dan penyebutan mega besar itu karena berdasarkan pengalaman kami, dan kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin (27/9).

Peredaran obat berbahaya produksi pabrik tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Sebelumnya kami juga pernah temukan, tapi pengalaman kami ini yang paling besar, dari mesinnya maupun luas tempatnya, dan kelengkapan," kata Krisno.

Meski demikian, kata dia, untuk keterlibatan warga negara asing dalam kasus produksi obat keras dan berbahaya ini belum dapat disimpulkan. Padahal, bahan baku pembuatan obat ada yang berasal dari luar negeri.

Baca juga : Bareskrim Polri Gelar Perkara Penganiayaan M Kece

"Memang bahan-bahan kimia ini produsennya berasal dari negara tertentu, dari luar negeri. Tim lapor kami kemarin sudah datang untuk olah TKP, tentunya kami tidak bisa simpulkan begitu cepat sampai ada bukti," katanya.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, industri pembuatan obat keras di Yogyakarta ini tidak hanya besar, tetapi besar sekali. Karena hasil produksinya yang luar biasa besar.

"Jumlahnya yang begitu besar, kemudian dari bahan baku maupun mesin-mesin yang digunakan untuk produksi," katanya.

Dia mengatakan, bahkan ada salah satu pil yang sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah. Obat itu disetop karena kecenderungan disalahgunakan lebih mudah.

"Jadi produk ini sebenarnya memang masih kita temukan di peredaran, dan di mana-mana ditemukan yang ilegal, artinya produsennya ilegal, dan tempat produksi juga ilegal," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement