Selasa 21 Sep 2021 03:58 WIB

DPR Didesak tidak Sahkan Nyoman Sebagai Anggota BPK 

Ada 14 pertimbangan menjadi acuan bahwa pemilihan anggota BPK tahun ini cacat hukum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah koalisi masyarakat sipil mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9), untuk menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi XI DPR memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026. Mereka mendesak agar sidang Paripurna DPR mendatang tidak mengesahkan Nyoman sebagai anggota BPK.

"Ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris," kata Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).

Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa. 

Prasetyo mengatakan, koalisi masyarakat sipil dalam surat keberatannya merinci setidaknya ada 14  pertimbangan yang menjadi acuan bahwa pemilihan Anggota BPK tahun ini cacat hukum. Dari 14 alasan yang dikemukakan, Komisi XI DPR dinilai abai terhadap ketentuan UU, tidak mengindahkan pertimbangan DPD, tidak mau merujuk pada Fatwa Mahkamah Agung, serta enggan mendapat masukan dari para pakar dan elemen masyarakat.

Atas pertimbangan itu, koalisi masyarakat sipil menuntut agar Komisi XI DPR membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih. Kemudian koalisi masyarakat sipil juga menuntut agar sidang Paripurna DPR tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan.

Baca juga : Tugu Sepatu Dipindahkan Usai Jadi Korban Vandalisme

Prasetyo menambahkan, koalisi masyarakat sipil juga menuntut, agar pimpinan DPR tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK. Selain itu mereka juga menuntut agar Presiden RI Ir H Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK melalui Keputusan Presiden.

"(Koalisi masyarakat sipil menuntut) Agar proses pemilihan Anggota BPK dikembalikan kepada Komisi XI DPR sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement