Rabu 08 Sep 2021 00:35 WIB

Viral 'Berapa Pak? Gocap? Rp 50 Ribu', Diproses Hukum

Aksi tersebut sempat viral di media sosial Instagram.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan aksi pungutan liar atau pungli oleh dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, saat ini kedua anggotanya tersebut tengah diproses hukum.

"Kedua anggota tersebut sudah diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/9).

Aksi pungli dua anggota PJR itu dilakukan di Tol Jagorawi KM 1.200 arah Utara pukul 09.00 WIB pada Sabtu (4/9) lalu. Kemudian aksi tersebut sempat viral di media sosial Instagram. Dalam potongan video itu, dua anggota PJR berjaga di jalan tol dan seorang anggota meminta pengemudi mobil menepi ke bahu jalan.

Selanjutnya, anggota polisi itu melakukan perbincangan dengan pengemudi. Dalam video itu terdengar oknum polisi meminta uang kepada senilai Rp 50 ribu. Setelah memberikan uang, pengemudi dipersilakan melanjutkan perjalanan. 

"Berapa pak? Gocap? Rp 50 ribu?," tanya seorang pria yang diduga pengemudi. 

Selanjutnya dalam video itu juga ada narasi permintaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak petugas yang melakukan aksi pungli tersebut. "Bapak Jokowi tolong tindak tegas masih ada pungli polisi PJR minta paksa nggak tau malu sama pangkat dan jabatan," demikian tertulis di video tersebut. 

Baca juga : Wagub DKI: Sudah tidak Ada Zona Merah di Jakarta

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement