Selasa 07 Sep 2021 04:30 WIB

Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir

Ada pendapat menyebut musafir diberi keringanan untuk tidak sholat Jumat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir. Foto: (Ilustrasi) musafir melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain
Foto: tangkapan layar youtube
Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir. Foto: (Ilustrasi) musafir melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar sholat. Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT.

"Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat," tulis Ustadz Ahmad  Sarwat.

Baca Juga

Hal ini sesuai dengan hadits, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,

maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Shplat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR.

Abu Daud)

Baca juga : Hukum Sengaja Meninggalkan Sholat

Dalam hal ini seorang musafir boleh memilih

salah satu dari dua pilihan. Pertama, mengerjakan sholat Dzuhur saja dan tidak mengerjakan sholat Jumat. Kedua, mengerjakan sholat Jumat saja dan

tidak perlu lagi mengerjakan sholat szuhur.

Syariat sholat qashar ada dalam surah An-Nisa: 110 yang artinya:

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar sholat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir. Sedangkan keringanan menjama' sholat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan

seseorang menjama' sholatnya.

Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement