Jumat 27 Aug 2021 11:44 WIB

Pembunuh Sadis Terhadap Perempuan di Bandung Ditangkap

Pelaku bernama Iqbal (22 tahun) kabur ke kediaman neneknya usai melakukan aksi keji.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Pembunuh perempuan yang tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung beberapa waktu lalu berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial I  (22 tahun) yang sehari-hari berprofesi jual beli kucing kabur ke kediaman neneknya usai melakukan aksi kejinya
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pembunuh perempuan yang tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung beberapa waktu lalu berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial I  (22 tahun) yang sehari-hari berprofesi jual beli kucing kabur ke kediaman neneknya usai melakukan aksi kejinya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembunuh perempuan yang tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu berhasil ditangkap di Kabupaten Ciamis. Pelaku bernama Iqbal (22 tahun) yang sehari-hari berprofesi jual beli kucing kabur ke kediaman neneknya usai melakukan aksi kejinya.

"Saya jelaskan bahwa kami Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap kasus pembunuhan yang diduga melanggar pasal 338 KUHP. Tersangka Iqbal usia 22 tahun, korban perempuan asal Garut," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Jumat (27/8).

Ia menuturkan, modus operandi pelaku yaitu menghubungi korban melalui aplikasi Michat untuk datang ke rumahnya. Korban yang diduga pekerja seks komersil (PSK) ini kemudian datang ke rumah pelaku pada Kamis (12/8) dini hari dan terjadi percakapan antarpelaku dan korban.

"Karena tidak sesuai dengan rencana tersangka, tidak bisa berhubungan intim maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, terjadi cekcok tersangka dengan korban kemudian terjadi penusukan berkali-kali terhadap korban di TKP," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku menusuk korban sebanyak 64 kali dengan membabi buta. 45 kali dibagian depan dan sisanya dibagian lainnya. Pelaku melakukan hal tersebut karena naik pitam.

Baca juga : Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Pfizer Hukumnya Haram

Pascamenusuk korban dengan pisau dapur, pelaku membungkus korban dengan selimut dan tali. Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka membawa korban menggunakan gerobak pasir yang berada di sekitar tempat kejadian dan langsung membuang ke Sungai Cidurian di depan rumahnya.

"Ketika dimasukan ke gerobak diselimuti dengan sprei disimpan dulu beberapa jam lalu dibawa ke gerobak dibuang ke sungai," katanya.

Ia mengatakan, mayat korban sempat terbawa arus dan akhirnya ditemukan oleh warga pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya sedang mendalami apakah tindakan yang dilakukan pelaku direncanakan atau tidak.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk membunuh. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement