Kamis 12 Aug 2021 09:10 WIB

Puluhan Pasangan Prostitusi Terjaring di Hotel Dekat Istana

Petugas akan mengkaji keterlibatan pihak hotel dalam praktik prostitusi ini.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach diwawancara setelah melakukan razia pasangan diduga prostitusi, di sebuah hotel Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (11/8) malam.
Foto: Prokompim Pemkot Bogor
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach diwawancara setelah melakukan razia pasangan diduga prostitusi, di sebuah hotel Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (11/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sebanyak 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi diamankan pada sebuah hotel di kawasan Jalan RE Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (11/8) malam. Hotel itu hanya terletak sekitar 1,5 kilometer dari Istana Kepresidenan Bogor.

Ketika diamankan, 24 pria dan 24 wanita tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polti juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi, serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Masyarakat melihat banyak remaja keluar masuk hotel bertingkat tiga tersebut dan menduga ada praktek prostitusi.

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan," kata Agustian, Rabu (11/8).

Agustian mengatakan, penindakan ini juga merupakan langkah dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor, untuk menjaga agar masyarakat tetap taat aturan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Dari puluhan pasangan tersebut, beberapa di antaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online. Hal itu didapatkan dari bukti transaksi aplikasi MiChat di masing-masing ponsel pasangan tersebut.

"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, 24 pasangan tersebut dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, di pelanggaran asusila. 

Di samping itu, petugas akan mengkaji lebih jauh apakah pihak hotel juga terlibat dalam praktik prostitusi ini. Jika terbukti ada keterlibatan, hotel itu juga tak luput dari sanksi.

"Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," ungkap Agustian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement