Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU Tunggu Situasi Kondusif Usai Kantor KPU Yalimo Dibakar

Rabu 30 Jun 2021 16:20 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Anggota KPU  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa diduga pendukung paslon nomor urut 1 melakukan aksi pembakaran sejumlah gedung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pembakaran kantor KPU Kabupaten Yalimo mengganggu langkah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (pilbup) Yalimo. Saat ini, KPU masih menunggu situasi kondusif sambil terus berkoordinasi dengan aparat keamanan maupun pemangku kepentingan terkait.

"Karena ini bukan semata-mata soal PSU, tapi juga soal berkantor di mana dan sebagainya. Jadi, kompleksitasnya saya kira cukup signifikan," ujar Raka saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).

Pada Selasa (29/6) kemarin, MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pilbup Yalimo yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel. MK memerintahkan KPU Yalimo menggelar PSU tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 1, Erdi Darbi-John W Wilil, karena MK mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada 2020.

Usai sidang pengucapan putusan itu, sekitar pukul 16.00 WIT, massa yang diduga pendukung paslon nomor urut 1 melakukan aksi pembakaran sejumlah gedung pemerintahan dan menutup akses jalan. Gedung yang dibakar di antaranya kantor KPU Yalimo dan Bawaslu Yalimo.

Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut dan jajaran penyelenggara pemilu Yalimo memang sedang berada di Jakarta untuk menghadiri sidang MK. Raka yang sedang berdinas di Papua mengaku, telah berkoordinasi dengan aparat setempat.

Dia mengatakan, aparat keamanan akan membuka dialog dengan massa pendukung yang tidak puas dengan putusan MK untuk meluruskan persoalan ini. KPU juga membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, Bawaslu Yalimo, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mendukung pelaksanaan PSU sesuai putusan MK.

"Waktu yang diberikan oleh MK ini kan 120 hari kerja, nah ini juga menjadi pertimbangan," kata Raka.

Dia menegaskan, KPU belum membicarakan lebih rinci mengenai persiapan PSU. Sebab, pihaknya bersama KPU daerah masih perlu mencermati perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di Yalimo terlebih dahulu.

"Kalau enggak sore ini mungkin besok, mudah-mudahan kami bisa bertemu di KPU provinsi untuk berkoordinasi secara lebih detail," tutur Raka.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler