Selasa 13 Apr 2021 05:57 WIB

Panja RUU Minol Terbuka Masukan Berbagai Pihak

Keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir dalam pembahasan RUU Minol.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan, Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minuman Beralkohol terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Dia menyebut, Panja juga akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.

"Spirit RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dimana konsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan, namun juga karena dampak minuman beralkohol yang sangat buruk," kata Illiza dalam keterangannya, Senin (12/4).

Dia berharap, saat masa persidangan DPR dibuka pembahasan atas RUU ini akan semakin intensif dilakukan. Apalagi, menurutnya, sejak Panja dibentuk awal April lalu, RUU Larangan Minuman Beralkohol kini tidak lagi menjadi usulan individu-individu anggota DPR.

Namun telah resmi diisulkan Baleg DPR dan telah masuk Prolegnas. “Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuj Panitia Kerja (Panja). Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini,” katanya.

Dia juga memastikan, keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir dalam pembahasan RUU Minol. Sehingga, diberi kekhususan tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.

“Kami juga meminta impor ini dilarang untuk masuk ke Indonesia. Ini sangat penting. PPP kemarin juga menegaskan hal itu ketika pembahasan di plenonya Baleg DPR DPR,” ujar Illiza.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement