Selasa 13 Apr 2021 03:10 WIB

DSN MUI Terbitkan 24 Fatwa Soal Pasar Modal Syariah

24 fatwa soal pasar modal syariah diterbitkan DSN MUI.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Muhammad Hafil
DSN MUI Terbitkan 24 Fatwa Soal Pasar Modal Syariah. Foto: Logo MUI
DSN MUI Terbitkan 24 Fatwa Soal Pasar Modal Syariah. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berperan aktif dalam mendukung pengembangan pasar modal syariah selama 10 tahun terakhir. Peran penting DSN MUI dalam mengembangkan pasar modal syariah yaitu dengan memberikan pedoman prinsip syariah dalam bentuk fatwa.

Menurut Ketua BPH DSN-MUI, KH Hasanuddin, sampai akhir 2020, DSN MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa yang terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah. Sedangkan sisanya berkenaan dengan mekanisme transaksi yang sesuai syariah.

Baca Juga

"Fatwa DSN MUI pertama tentang pasar modal syariah dikeluarkan pada 2001 atau setahun setelah Jakarta Islamic Index (JII) diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Hasanuddin, Senin (12/4).

DSN MUI juga telah terlibat aktif dalam kebangkitan pasar modal syariah. Pada 2011, DSN MUI mengeluarkan fatwa DSN Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Hasanuddin menjelaskan, fatwa tersebut memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah Indonesia. Sebabnya, fatwa ini menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di bursa efek yang sesuai prinsip syariah.

Selain itu, fatwa ini juga merupakan dasar dari dikembangkannya Sharia Online Trading System (SOTS) oleh BEI. Setiap SOTS yang dikembangkan oleh perusahaan efek harus mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI.

Hasanuddin mengatakan, DSN MUI telah mengeluarkan fatwa cukup lengkap yang menjadikan mekanisme perdagangan efek syariah di Indonesia telah memenuhi prinsip syariah secara utuh.

Baca juga : Ingat Pak Harto dan Beduk Masjid Kampung Kala Ramadhan Tiba

"Mulai dari transaksi efek di bursa efek berdasarkan fatwa Nomor 80, proses kliring di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berdasarkan fatwa Nomor 138 dan proses custody di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berdasarkan fatwa Nomor 124," terang Hasanuddin.

Selain itu, sejak 2011, DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia. Atas inisiatif BEI, DSN MUI  berperan penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui kegiatan sekolah pasar modal syariah.

"Kerja sama sinergi yang kuat antara DSN MUI dan BEI menjadi salah satu kunci meningkatnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal syariah," tutup Hasanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement