Selasa 23 Mar 2021 07:08 WIB

Pakar: Persidangan HRS Diskriminatif

Alasan tidak menghadirkan HRS karena menjaga keamanan selain pandemi tak tepat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Asep Warlan Yusuf mengkritisi proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menilai, proses peradilan HRS mengandung aroma diskriminasi.

Prof Asep menyayangkan larangan menghadiri sidang seperti diinginkan oleh HRS. Larangan ini dianggap tak adil karena terdakwa lain tetap dibolehkan hadir dalam persidangan.

"Diskriminatif terhadap perlakuan hadir dalam sidang, seperti Joko Tjandra dan Pinangki saja boleh hadir," kata Prof Asep kepada Republika.co.id, Senin (22/3).

Asep heran dengan proses pengadilan yang dijalani HRS. Sebab, pada saat HRS tak boleh hadir, pihak lainnya, seperti jaksa penuntut umum dan hakim, justru hadir langsung dalam persidangan. 

 

"Kok diskirminatif ya, padahal si jaksa, hakim boleh hadir kok terdakwa enggak? Kalau tidak boleh, hadir seharusnya semuanya enggal hadir, termasuk hakimnya, semuanya dalam ruang virtual," kata Asep menegaskan.

Dia menilai, perlakuan diskriminasi ini lantas mengecewakan HRS dan pendukungnya. Menurutnya, alasan tidak menghadirkan HRS karena menjaga keamanan selain pandemi Covid-19 dirasa tidak tepat.

Baca juga : 5 Pelajaran Terpenting dari Semut untuk Manusia

"Mereka (masyarakat) bingung kok HRS enggak boleh hadir. Alasannya, karena HRS punya pendukung. Itu bukan soal hukum, tapi keamanan dari pengadilan," tutur Asep.

Asep menyarankan agar ada penambahan personel dari unsur TNI-Polri kalau alasan ketidakhadiran HRS karena faktor keamanan. "Bisa dengan cara lain, misalnya kalau ada yang coba ganggu persidangan tinggal ditangkap saja," ucap dia.

Majelis hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil karena HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi secara daring pada Selasa, 23 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih berkeras meminta sidang tatap muka.

Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan" menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis. 

Baca juga : Polwan dan Simpatisan HRS Saling Dorong di PN Jaktim

BACA JUGA: Dewa Kipas Dapat Pelajaran Berharga dari GM Irene Sukandar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement