Jumat 19 Mar 2021 11:48 WIB

Cholil Nafis: Sholat Jumat Daring tidak Sah

Sholat Jumat yang dilakukan secara daring menyalahi prinsip agama Islam.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Jemaah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jemaah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengajak Muslim untuk menunaikan sholat Jumat secara luring atau hadir langsung di masjid setempat. Ajakan ini guna menanggapi ajakan sholat Jumat via daring.

Kiai Cholil menegaskan ibadah sholat Jumat yang dilakukan secara daring menyalahi prinsip agama Islam. MUI pun tak menganjurkan hal tersebut demi alasan apapun.

"Jangan ada yang dengarkan Khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai sholat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah," tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya yang dikutip Republika pada Jumat (19/3).

Kiai Cholil menyatakan ibadah sholat Jumat, termasuk Khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya. Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.

"Ya pasti tidak sah kalau Jumatan daring, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Sholat juga harus dalam satu area antara imam dan makmumnya," cuit kiai Cholil.

Baca juga : Beda Pendapat, Imam Malik dan Imam Syafii Tertawa Bersama

Pengurus PBNU tersebut tak lupa mengajak Muslim guna menunaikan ibadah sholat Jumat sesuai syariat yang berlaku.

"Ayo Jumat luring di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan sholat jamaah. Mari baca surat yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk," cuit kiai Cholil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement