Kamis 18 Mar 2021 00:37 WIB

Edhy Sebut Dirjen Perikanan Tangkap tak Mundur Tapi Dicopot

Zulficar adalah Dirjen era Susi yang kemudian mundur pada mas kepemimpinan Edhy.

Jurnalis mengambil gambar tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang disiarkan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang disiarkan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasan penggantian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2018-2020 Zulficar Mochtar. Zulficar adalah dirjen yang diangkat pada 2018 atau saat Susi Pudjiastuti menjabat Menteri KP.

"Zulficar tidak mundur, tapi saya ganti," kata Edhy Prabowo melalui sambungan video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia pun masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam sidang 3 Maret 2021, Zulficar mengaku mundur dari KKP pada 14 Juli 2020, karena merasa tidak cocok dengan kebijakan Edhy Prabowo. Zulficar dalam keterangannya sebagai saksi menyebut, ia mundur dengan tiga alasan, yaitu pertama kebijakan di Kementerian KKP tidak mengarah keberlanjutan dan tidak pro-poor; tata kelola di Kementerian KKP tidak sepenuhnya dijalankan dan komitmen antikorupsi diragukan.

Namun Edhy mempunyai alasan berbeda terkait dasar pencopotan Zulficar.

"Alasannya adalah karena pertama Zulficar bukan ASN, padahal ada aturan Kementerian PAN-RB bahwa eselon 1 itu harus ASN," kata Edhy.

Sedangkan, alasan kedua adalah Edhy menilai Zulficar lalai dalam melaksanakan program di Kementerian KKP.

Baca juga : Periksa Pedangdut Ini, KPK Dalami Aliran Dana Edhy Prabowo

"Saat kami sedang melakukan program PEN (Pemulihan Ekonomi Negara), KKP dapat tambahan anggaran hampir Rp 1 triliun untuk disalurkan ke nelayan dan Ditjen Perikanan Tangkap mendapat tambahan Rp 400 miliar ternyata tidak bisa diserap karena hanya satu program yang dijalankan, yaitu program jaring nelayan," ujar Edhy.

Sedangkan program jaring nelayan itu hanya menyerap anggaran hingga Rp16 miliar. "Jadi Rp 400 miliar tidak terserap, padahal kami sudah rapat dengan dirjen lainnya, yaitu agar fokus memberikan bantuan kapal-kapal untuk nelayan kecil, tapi hal itu tidak dilakukan," kata Edhy.

Edhy pun mengaku tidak diberitahukan mengenai masalah itu oleh para direktur di bawah Zulficar. Zulficar membuat surat pengunduran diri pada 13 Juli 2020 dan diserahkan pada 14 Juli 2020.

"Hal ini belum pernah saya ungkap, dan Zulficar kemudian mundur dan surat pengunduran diri sudah kami sampaikan ke KPK," kata Edhy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement