Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Minol Kini Jadi Usulan Baleg

Kelengkapan tenaga ahli yang ada di Baleg diharapkan RUU Minol bisa segera disahkan

Selasa , 09 Mar 2021, 21:20 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU Larangan Minol yang tadinya usulan anggota kini menjadi usulan Baleg DPR.

"Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol sepakat untuk diteruskan sebagai program legislasi nasional prirotas tahun 2021, untuk ini kita akan mengusulkan ini menjadi inisiatif baleg DPR RI," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal dalam rapat kerja dengan DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengingatkan bahwa RUU tersebut awalnya diusulkan oleh Fraksi PPP. Menurutnya hal tersebut penting ditegaskan kembali agar dicatat dalam sejarah. "Ini perlu menjadi catatan sejarah bagi kami Fraksi PPP," ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyambut baik langkah Baleg yang menjadikan RUU Larangan Minol ini menjadi usulan Baleg DPR. Sebab ia menilai RUU Minol tidak kunjung selesai di dalam beberapa periode ini.

Menurutnya dengan kelengkapan tenaga ahli yang ada di Baleg dibanding komisi lain diharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan. "Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele, lebih cepat lebih bagus tidak bertele-tele," ucapnya.