Kamis 25 Feb 2021 07:04 WIB

Pejabat PPK Kemensos Terima Suap di Hotel dan Tempat Karaoke

Suap diberikan sebagai komitmen fee pelaksanaan pengadaan paket bansos Covid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2021). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Matheus Joko Santoso untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan pandemi COVID-19..
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2021). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Matheus Joko Santoso untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan pandemi COVID-19..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Covid-19 Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso disebut dalam dakwaan menerima uang suap di sejumlah tempat. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Dalam dakwaan Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar, Matheus menerima suap di sejumlah tempat di Jakarta selama pandemi Covid-19. Salah satunya, Matheus disebutkan menerima uang beberapa kali dari Ardian di coffee shop lantai satu Hotel Grand Orchardz, Jalan Rajawali Selatan Raya Nomor 1b, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada November 2020.

"Terdakwa (Ardian) memberikan uang komitmen fee sebesar Rp 350 juta tersebut kepada Matheus Joko Santoso," kata Jaksa Ikhsan Fernando saat membacakan surat dakwaan.

Ardian memberikan Rp 350 juta itu sebagai salah satu pembayaran komitmen fee kepada Matheus. Sebab, perusahaan Ardian masih ditunjuk sebagai vendor pelaksanaan tahap sepuluh pengadaan bansos Covid-19.

Pada tahap sepuluh ini, PT Tigapilar Argo Utama ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial sembako sebanyak 50 ribu paket. Dalam dakwaan Harry Van Sidabukke, disampaikan juga Matheus menerima uang suap di tempat karaoke Club RAIA, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Harry memberikan uang operasional kepada Matheus pada September 2020.

"Terdakwa memberikan uang fee operasional sebesar Rp 50 juta rupiah kepada Matheus Joko Santoso," kata Jaksa.

Baca juga : Puluhan Warga Diduga Masih Tertimbun Longsor Tambang Ilegal

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar. Suap itu diduga untuk membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,95 miliar. Suap tersebut menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement