Selasa 16 Feb 2021 00:56 WIB

Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara

Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani suntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Foto: @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani suntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi menolak mengikuti vaksinasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengatakan, setiap orang memiliki hak menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya berlaku dalam kondisi umum. Namun, dalam kondisi wabah penyakit menular, ada ketentuan khusus yang berlaku.

"Pasal 5 UU 36/2009 dibaca pada konteks pelayanan kesehatan primer bagi penyakit yang tidak menular. Maka, UU 4/84 berlaku khusus (lex specialist) karena konteksnya menular, " jelas Sandra kepada Republika.co.id, Senin (15/2).

"Monggo, silakan dipikirkan soal ancaman tak mau vaksin dipenjara satu tahun," kata Sandra.

Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta."

Baca juga : Penolak Vaksin Covid-19 Perlu Didekati Secara Persuasif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement