Senin 01 Feb 2021 12:12 WIB

Filipina Deklarasikan 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional

Hari jilbab nasional ditetapkan di Filipina.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Filipina Deklarasikan 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional. Foto:    Jilbab (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Filipina Deklarasikan 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional. Foto: Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui undang-undang yang menyatakan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahunnya. Tujuan perayaan ini untuk mempromosikan pemahaman mendalam tentang Muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri. 

Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara. Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.

Baca Juga

Perwakilan daftar partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan selaku penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249 itu berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut. 

"Tindakan tersebut juga bertujuan menghentikan diskriminasi terhadap hijabi (pemakai jilbab) dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan," kata Sangcopan dilansir dari Arab News pada Senin (1/2).

Sangcopan menilai, RUU tersebut berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina. Ia juga ingin RUU itu mempromosikan toleransi dan penerimaan agama. 

Sangcopan mengatakan, wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, termasuk Filipina. Ia menyebut, beberapa universitas di Filipina melarang pelajar Muslim mengenakan jilbab.

"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," ujar Sangcopan.

Sangcopan optimistis pengesahan RUU tersebut berkontribusi mengakhiri diskriminasi terhadap hijabi. Ia mengingatkan mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. 

"Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Alquran, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya," ucap Sangcopan. 

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina dengan sebagian besar Muslim tinggal di Pulau Mindanao. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement