REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap produsen kosmetik berbahaya dan tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Produsen kosmetik rumahan itu menjual kosmetik berjenis masker yang dijual melalui reseller dan toko online ke hampir seluruh Pulau Jawa.
"Pagi ini kita rilis satu pengungkapan biar langsung melihat pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Jadi, pengungkapan kosmetik tak izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Kota Bekasi, Jumat (29/1).
Adapun, tersangka berinisial CS melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya. Dari barang bukti yang diamankan, salah satu bahan baku pembuatan masker tersebut merupakan tepung beras Rosebrand.
Kronologi pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian, pada Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan rumah yang beralamatkan di Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Namun produk tersebut telah diedarkan ke konsumen," ucap Yusri.