Selasa 03 Nov 2020 07:14 WIB

Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah

Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat (1), namun Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.

Rep: Erik PP/Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman. Publik pun bisa mengakses dan mengunduh UU yang diklaim bisa mempermudah investasi itu di laman jdih.setneg.go.id bagian produk hukum terbaru.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terungkap, Jokowi menandatangani dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11) yang langsung berlaku resmi. Hingga Selasa (3/11) pagi WIB, sudah 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.

Di bawah tanda tangan Menkumham Yasonna H Laoly, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. Republika pada Selasa pagi WIB menelaah bagian awal UU Cipta Kerja dan langsung mendapati ada aturan yang janggal di dalamnya.

Tepatnya, di Pasal 6 yang berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

 

Di sinilah janggalnya Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Kejanggalan aturan itu juga dibongkar akun Twitter, @Abaaah. Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun Abaaah.

 

Sementara, pada Senin siang, kelompok buruh menyerahkan bahan uji materi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan itu diwakili Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

"Kami berharap agar UU Cipta Kerja ini dibatalkan tanpa pertimbangan apa pun. Hari ini kami ajukan gugatan kami ke MK dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja ini," kata Said Iqbal sebelum memasuki gedung MK.

Sebelum sampai di gedung MK, Said Iqbal dan Andi Gani ini masuk melalui area depan Gedung Sapta Pesona. Pasalnya, Jalan Merdeka Barat ditutup dengan barikade kawat berduri lantaran massa buruh berkumpul di sekitar Patung Kuda.

Keduanya berjalan menuju gedung MK dengan didampingi dua orang pengacara. Di depan Gedung Sapta Persona, Said dan Andi disambut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana beserta jajaran.

Mereka berjalan menuju MK dengan didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes  Heru Novianto dan Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement