Rabu 30 Sep 2020 01:37 WIB

Satgas Matangkan Sasaran dan Prioritas Penerima Vaksin Covid

Pemerintah rencana memberikan vaksin ke enam kelompok prioritas pada tahap awal.

Seseorang bekerja di balik pintu kaca di pabrik vaksin SinoVac di Beijing, Kamis (24/9). SinoVac, salah satu perusahaan farmasi China yang memproduksi kandidat vaksin COVID-19. Perusahaan farmasi terkemuka tersebut mengatakan vaksinnya akan siap pada awal 2021 untuk distribusi di seluruh dunia termasuk AS AP Photo / Ng Han GuanGaleri Foto
Foto: AP Photo / Ng Han Guan
Seseorang bekerja di balik pintu kaca di pabrik vaksin SinoVac di Beijing, Kamis (24/9). SinoVac, salah satu perusahaan farmasi China yang memproduksi kandidat vaksin COVID-19. Perusahaan farmasi terkemuka tersebut mengatakan vaksinnya akan siap pada awal 2021 untuk distribusi di seluruh dunia termasuk AS AP Photo / Ng Han GuanGaleri Foto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih mematangkan sasaran dan prioritas kelompok masyarakat yang akan mendapat vaksin Covid-19. Satgas menargetkan vaksinasi bisa dimulai pada awal 2021.

"Kami sedang mengkaji tentang sasaran prioritas vaksin sesuai dengan kelompok risikonya dan begitu juga dengan elemen yang diperlukan dalam vaksinasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Pada Selasa, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19

"Elemen tersebut mulai dari suplai, pembiayaan serta mekanisme dan infrastruktur yang perlu disiapkan dalam rangka vaksinasi tersebut," ungkap Wiku.

Menurut Wiku, pada saatnya setelah semua rencana matang dan jelas, Satgas akan menyampaikan kepada masyarakat tentang rencana vaksinasi itu lebih detil. Satgas, kata Wiku, akanmemastikan ketersediaan vaksin yang ada untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah rencananya akan memberikan vaksin kepada enam kelompok masyarakat prioritas yaitu (1) petugas kesehatan yaitu 1.317.656 orang; (2) kontak erat 50 ribu orang; (3) pelayanan publik 715.766 orang; (4) masyarakat 92.286.877 orang; (5) tenaga pendidik 4.361.197 orang; (6) aparatur negara (pemerintah dan anggota legislatif) sebanyak 3.720.004 orang sehingga totalnya 102.451.500.

Mereka akan dibagi ke dalam lima tahap pemberian vaksin selama 1 tahun mulai Januari 2021. Pemerintah juga sedang menyiapkan peta jalan vaksinasi dengan membentuk tim teknis penyusunan; melakukan review timelinepenyusunan konsep peraturan menteri kesehatan serta sinkronisasi strategi komunikasi publik.

Selanjutnya, disiapkan juga dashboard tracing vaccine program, di mana nanti vaksin itu perlu tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya. Sedang dilakukan penyusunan one single data dengan basis data BPJS dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta telah diperoleh daftar parameter untuk penyusunan daftar prioritas penerima vaksin untuk penguatan tracing.

Selanjutnya, ada beberapa kerja sama yang telah ditandatangani dengan sejumlah perusahaan farmasi yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Cansion dan Astra Zeneca, pemerintah sudah bekerja sama dengan berbagai institusi untuk mendapat akses terhadap vaksin. Terkait kebutuhan anggaran, menurut Airlangga, perhitungan total kebutuhan vaksin Rp37 triliun untuk 2020-2022 dengan estimasi uang muka Rp3,8 triliun pada 2020 dan pada RAPBN 2021 telah dialokasikan Rp18 triliun.

Vaksin akan diberikan dua dosis/orang dengan jarak 14 hari untuk membentuk kekebalan (antibodi) Covid-19. Pemberi layanan vaksinasi adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, serta institusi pendidikan dan dapat melibatkan otoritas kesehatan di pintu masuk negara (Kantor Kesehatan Pelabuhan).

Sedangkan, untuk teknis pelaksanaan pemberian imunisasi bagi kelompok usia produktif akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah, kerja sama dengan swasta; bagi kelompok penduduk komorbid dilaksanakan dilaksanakan difasilitas kesehatan pemerintah, bekerja sama dengan swasta dan dilakukan dokter ahli. Sementara bagi Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengikuti sistem kesehatan yang telah berjalan dan bekerja sama dengan swasta sebagai bagian dari public private mix (PPM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement