Rabu 02 Sep 2020 20:46 WIB

Pesta Seks Gay di Jaksel Terinspirasi dari Thailand

Pesta seks gay di Jaksel terinspirasi kegiatan serupa di Thailand.

Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Foto: Republika/Flori sidebang
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilang orang sebagai tersangka pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelenggara pesta seks gay terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand.

"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikkan dan berjalan sejak 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Baca Juga

Saat diperiksa lebih lanjut para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis. Yusri mengatakan, modus dan permainan yang dilakukan pun sama. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek pesta seks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homotersebut. Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.

"Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial," tambahnya.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homotersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi. "Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement