Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kilogram Sabu dan Miras Ilegal

Bea Cukai gencar perangi narkotika dan miras ilegal.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Nunukan bersama dengan TNI AL Kabupaten Nunukan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak kurang lebih 3,3 kilogram, dan 137 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Bea Cukai Nunukan bersama dengan TNI AL Kabupaten Nunukan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak kurang lebih 3,3 kilogram, dan 137 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga

“Penindakan terhadap penyelundupan narkotika dan MMEA ini menjadi keseriusan Bea Cukai Nunukan dalam memerangi narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Kepala Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro, mengutip keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).

Terkait penindakan sabu, Danang menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sabu seberat 3,3 kilogram yang disembunyikan dalam rongga sebuah televisi berukuran 43 inci. Diketahui sabu tersebut dibawa dari Tawau (Malaysia) dengan tujuan Nunukan dan Parepare. 

Selanjutnya juga dilakukan serah terima tersangka kurir berinisial A beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan. Penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan 16.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp34.640.000.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran TNI AL Nunukan serta masyarakat yang senantiasa membantu pemberantasan narkotika. Diharapkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Danang.

 
Berita Terpopuler