Bea Cukai: Sampai November, Pencantuman Kodifikasi Ekspor Produk Halal Mencapai 42.261 PEB

BPJPH juga mendukung penuh percepatan ekspor produk halal melalui LHLN

Istimewa
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto dalam acara Media Briefing Kinerja Ekspor Produk Halal Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Bea Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mendorong percepatan ekspor produk halal, salah satunya adalah dengan menyediakan Kode 952 pada PEB untuk membantu pelaku ekspor menyampaikan informasi ekspor produk halal. Penambahan kode 952 - untuk sertifikat halal telah ditambahkan pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Sampai dengan November 2023, pencantuman kodifikasi 952 mencapai 42.261 PEB,” ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto dalam acara Media Briefing Kinerja Ekspor Produk Halal Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mendukung penuh percepatan ekspor produk halal melalui kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Saat ini sudah ada MoU antara BPJPH dengan LHLN sebanyak 118 LHLN dari 41 negara, yang terbaru dengan Korea dan SFDA Arab Saudi.

"Tahun 2024 akan kita intensifkan lagi kerja sama dengan LHLN," ucap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi mengungkapkan lima negara tujuan ekspor produk halal Indonesia Januari—Oktober 2023. Kelima negara tersebut adalah Cina, Amerika Serikat, India, Pakistan, dan Malaysia.

Didi berharap, di tahun-tahun mendatang diharapkan impor produk halal semakin berkurang. Salah satunya, dengan adanya substitusi produk-produk halal yang selama ini dilakukan.

“Diharapkan ke depan, impor produk halal semakin mengecil dengan melakukan substitusi produk-produk halal yang selama ini diimpor. Contohnya kosmetik dengan merek ternama. Memang agak sulit disubstitusi, tapi sebetulnya bisa diupayakan, salah satunya dengan ajakan untuk meningkatkan kesadaran bahwa konsumen Indonesia untuk menggunakan kosmetik yang halal, sehingga konsumen tergerak untuk beralih dari produk kosmetik yang belum ada halalnya dari luar negeri ke produk halal yang diproduksi di dalam negeri. Ini yang membantu gerakan konsumsi halal nasional," ujarnya. 

Pada tahun 2024, perhitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Pokja Kodifikasi Produk Halal KNEKS. Dengan adanya rumusan lengkap kode HS halal akan memudahkan negara sahabat menerapkan hal serupa, sehingga akan membantu perumusan kebijakan dan meningkatkan transaksi perdagangan antar negara, utamanya negara-negara ASEAN dan OKI.

 
Berita Terpopuler