Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Tujuh Kontainer Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan dengan izin dilakukan untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan

Dok Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Perak kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD) sebagai bentuk pelaksanaan implementasi dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masyarakat.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD) sebagai bentuk pelaksanaan implementasi dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masyarakat.

Pemusnahan dilakukan di PT Sinergi Jelma Anugerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis-Jumat, (21-22/9/2023). “Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menimbun barang-barang di perusahaan yang memiliki izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ungkap Dwijanto Wahjudi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

Barang-barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari Duck Feather, Dry Copra dan barang lainnya sebanyak 7 kontainer. “Selain merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam hal melindungi masyarakat, kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai Tanjung Perak dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” pungkas Dwijanto.

 
Berita Terpopuler