Jaga Aset Negara, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan Hibahkan Speedboat

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.

Bea Cukai
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai mengamankan aset negara.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengamankan hak-hak negara serta sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Baca Juga

Pada Selasa (13/6/2023), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

Rincian barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp 10.859.417.485,00 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6.485.518.972,00. Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu di Tembilahan, Bea Cukai memusnahkan kurang lebih 4,4 juta batang rokok ilegal, 67 bale barang larangan pembatasan, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol hasil dari penindakan yang dilakukan pada periode tahun 2018 hingga 2023. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Selain itu, Bea Cukai Tembilahan juga sekaligus menyelenggarakan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa speedboat dengan mesin 100 PK senilai Rp 150 juta kepada pihak Desa Tekulai Bugis, Kec. Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, yang nantinya dapat dimanfaatkan juga oleh 2 desa tetangga lainnya yakni Desa Tekulai Hulu dan Desa Tekulai Hilir.

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mengungkapkan, hibah merupakan bentuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan BMMN kepada pihak lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima. "Agar kegiatan serupa baik pemusnahan maupun hibah dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, dukungan instansi pemerintahan dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan sehingga bukti bakti untuk negeri tidak hanya sebatas slogan namun manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar," ujarnya.

 
Berita Terpopuler