Bea Cukai Batam Temukan 765 Gram Ganja Diselundupkan di Kaleng Makanan

Daun kering berwarna hijau kecoklatan disembunyikan dalam dua kaleng biskuit.

Corbis
Ganja kering (Ilustrasi). Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 765 gram yang diselundupkan dalam dua kaleng makanan dari Aceh tujuan Batam, Kepulauan Riau.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 765 gram yang diselundupkan dalam dua kaleng makanan dari Aceh tujuan Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan penemuan itu berawal dari informasi bahwa akan ada pemasukan paket dari Aceh tujuan Batam yang berisi narkotika, psikotropika dan prekusor. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di 'drop point' jasa kurir yang bertempat di Batam Center," kata Undani dalam keterangan di Batam, Rabu (23/2/2022).

Saat pelacakan, Anjing K-9 menunjukkan respons terhadap satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan dalam dua kaleng biskuit.

Bersama dua kaleng biskuit yang berisi narkotika itu, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau. "Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan ganja/cannabissativa/marijuana," kata dia.

Pihaknya kemudian menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut. Ia mengingatkan, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

 
Berita Terpopuler